SKN 2009 dan RPJPK 2005-2025

5 10 2009

Sekalian untuk up date regulasi terakhir tentang kesehatan di Indonesia,sebelum disahkannya UU Kesehatan dan UU Rumah Sakit di akhir bulan September. Depkes RI telah membuat Sistem Kesehatan Nasional terbaru tahun 2009   silahkan dapat di klik di link berikut ini:

Sedangkan untuk  Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kesehatan (RPJPK) tahun 2005-2025, silahkan bisa di klik di link berikut ini :





NORMA, STANDAR, PROSEDUR & KRITERIA (NSPK) BIDANG KESEHATAN

5 08 2009

PKD gadinganBabak baru dalam pengalaman kami di dunia fasilitasi/konsultan kesehatan menemukan momentumnya yaitu saat kami diberi kepercayaan oleh Decentralization Support Facility (DSF) yang merupakan konsorsium multidonor yang dikomandoi oleh World Bank dimedio bulan Juni tahun 2009.

Tugas yang unik sekaligus menantang itu berupa kajain spesifik sekaligus komprehensi tentang Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) di bidang kesehatan. Kami diminta untuk mencermati dan memberikan masukan tentang lebih dari 10 NSPK yang berbentuk draft Permenkes dan akan diluncurkan rencananya awal bulan Juli 2009. Batas waktu ini merupakan konsekuensi/target terakhir dari batas waktu yang diamanatkan di PP 38 Tahun 2007 tentang pembagian urusan pemerintahan antara pusat dan daerah ( provinsi dan kabupaten/kota) yang merupakan salah satu penjabaran/operasionalisasi dari UU No 32 thn 2004 tentang pemerintahan daerah.

Proses ini ternyata kemudian berkembang tidak hanya mencermati bidang kesehatan semata tetapi juga ada 4 bidang lain yaitu : bidang pertanian, pertanahan, perdagangan dan pertambangan. Sebuah tantangan yang terasa kian berat karena di ke empat bidang tersebut ternyata belum memiliki NSPK sebanyak/selengkap bidang kesehatan.

Beberapa materi NSPK bidang kesehatan sudah di lokakaryakan dengan melibatkan tim dari Depdagri & Depkes yang dilaksanakan di Cikarang Bekasi tanggal 1-3 Juli 2009 kemarin. Catatan menarik dari lokakarya tersebut ternyata draft awal yang telah diberikan/kami download  mengalami beberapa perubahan baik dari judul maupun substansinya. Hal ini memang masih dimungkinkan karena draft Permenkes yang akan ditargetkan segera diluncurkan memang sampai saat ini terus digodok oleh tim yang dipimpin oleh Biro Hukum Depkes RI .

Beberapa materi dalam bentuk soft copy yang berhasil kami kumpulkan dan masih belum final tersebut, antara lain dapat di klik di bawah ini :

http://www.ziddu.com/download/5912240/nspk_yanmed_PERIZINANRUMAHSAKIT.doc.html

http://www.ziddu.com/download/5912242/nspk_yanmed_PERMENKESLABKESKLINIK.doc.html

http://www.ziddu.com/download/5912880/nspk_yanmed_permenkes_pelayanankesehatanswasta.doc.html

http://www.ziddu.com/download/5912878/nspk_yanmed_PERMENKES_KLASIFIKASI_RS.KHUSUS.doc.html

http://www.ziddu.com/download/5912879/Permenksesrev_pengelolaanwabah.doc.html

http://www.ziddu.com/download/5912239/rizinanPedagangBesarBahanBakuFarmasi_PBBBF_.doc.html

http://www.ziddu.com/download/5912241/Perizinansaranatokoobatpedagangeceranobat.doc.html

http://www.ziddu.com/download/5912235/PerizinansaranadistrPBF.doc.html

http://www.ziddu.com/download/5912236/KESKOM_MANAJEMENPUSKESMAS_21Juni2009_draft01_.doc.html

http://www.ziddu.com/download/5912237/IzinedaralkesdanPKRT.doc.html

http://www.ziddu.com/download/5912238/DRAF_PERMEN_JAMKES_REV_baru_24JUNI09.doc.html

http://www.ziddu.com/download/5912234/NSPKBIDANGKESEHATAN_DIKLATPPSDM.doc.html





FASILITATOR KESEHATAN INDONESIA di FACEBOOK

21 06 2009

Perkembangan situs pertemanan/sosial yang akhir-akhir ini mengalami “booming” luar biasa salah satunya adalah Facebook. Terlepas pro dan kontra tentang dampak dari situs ini, paling tidak ada dampak positif yang ingin dimanfaatkan dengan tersedianya networking bahkan bergabungnya para “facebooker” dalam berbagai nama grup yang jumlahnya mungkin ratusan bahkan ribuan.

Salah satu yang  kemudian muncul dan cukup diminati dari para “facebooker” adalah grup FASILITATOR KESEHATAN INDONESIA.   Berikut  ini sekelumit tampilan dari grup ini yang baru 1 minggu dibuat oleh saya dan telah diikuti oleh 400 orang lebih, semoga bermanfaat .

PS: tampilan grup dibawah ini memang tidak persis sama dengan yang ada di situs facebook, maaf kesulitan untuk menginsertkan dalam format blog

Facebook | FASILITATOR KESEHATAN INDONESIA

FASILITATOR KESEHATAN INDONESIA

FASILITATOR KESEHATAN INDONESIA

Global

Informasi Umum

Jenis:
Keterangan:
Halo, selamat datang dan terimakasih sudah berkenan gabung dengan kami!

Grup ini terbuka bagi siapa saja yang concern dengan kesehatan (baik anda sebagai pengguna maupun pemberi pelayanan kesehatan), tujuan utama adalah untuk sharing informasi, ide & pengalaman karena disini tidak ada guru tdiak ada murid, tidak ada pejabat tidak ada rakyat, tidak ada bos tidak ada jongos danyang lebih penting tidak ada yang merasa paling benar dan tidak ada pula yang salah…

Grup ini juga diharapkan jadi ajang nambah ilmu bersama yang mengasyikkan bagi siapa saja yang pernah atau saat ini sedang atau bahkan kedepan ingin turut menyelami & menikmati keunikan peran seorang fasilitator kesehatan dalam segala bentuk & tingkatannya.

Keterampilan & seni memfasitlitasi pada dasarnya tidak hanya relevan untuk konteks hubungan formal (misal dalam pekerjaan atau sekolah dll) tapi dalam kehidupan/hubungan informalpun menjadi sebuah keniscayaan ..intinya permudahlah dan sederhanakanlah tiap urusan sehingga orang lain bisa merasakan manfaat sesungguhnya dari keberadaan kita… semoga

Salam hangat penuh manfaat !

Informasi Kontak

Email:
Situs Web:
Kantor:
Faskesin Room 02
Lokasi:
Indonesia

Berita Terbaru

WHEN IT’S RIGHT ..IT JUST CLICKS !

Forum Diskusi

Menampilkan 2 topik diskusiMulai Topik Baru|Lihat Semua

LAZIMKAH KETRAMPILAN FASILITASI DI DUNIA KESEHATAN?

7 kiriman oleh 4 orang. Diperbarui pada tanggal 18 Juni 2009 pukul 22:20

SIAPAKAH FASILITATOR ITU?

6 kiriman oleh 3 orang. Diperbarui pada tanggal 18 Juni 2009 pukul 22:05

Dinding

Menampilkan 5 dari 19 pesan dinding.Lihat Semua

Tulis sesuatu…

Sutopo Patria Jati menulis
jam 19:18 kemarin
@Rani: monggo …salam kenal mba, apa satu tim fasilitator dg Fajar? sori kalau salah …btw silahkan utk sharing jk sdh siap langsung aja posting ke kita ..
Rani Cahyanti Poenya menulis
jam 16:19 kemarin
ikut gabung y ..
Sutopo Patria Jati menulis
jam 13:59 kemarin
@Shofa Khasani: terimakasih amin, ikutan sharing tulisan ya kan sdh msk jd pengurus bulletin Public Health kan itung2 sekalian latihan spt nulis artikel di koran nanti kalau tulisannya menarik insya Allah saya akan bantu spy bisa dimuat di koran Suara Merdeka kolom kesehatan (tiap hari kamis) demikian jg dg temen yg lain silahkan lho latihan menuliskan artikel berisi ide/ opini tentang kesehatan yang terjadi disekitar kita dan sekiranya masih butuh disoundingkan ke publik atau minimal didiskusikan di grup ini siapa tahu dengan cara itu kesehatan disekitar kita bisa lebih baik atau minimlah mendapatkan perhatian lebih dari yang berwenang mengurusinya …
Sofa Khasani menulis
jam 11:03 kemarin
senang sekali bisa join di group ini…
smoga brmanfaat…
Sutopo Patria Jati menulis
jam 9:43 kemarin
@Anny : nggak cuma dishare tapi sdh msk agenda rutin tiap tahun insya Allah ada pelatihan dasar bagi calon fasilitator kesehatan, semoga bisa jadi tambahan bekal keterampilan buat sangu alumni saat menapaki karir mereka .. amin

Koleksi Foto

Menampilkan 5 dari 12 fotoTambahkan Foto|Lihat Semua

Tautan

Menampilkan 3 dari 9 tautan.Lihat Semua

Kirim tautan:

Video

Belum ada seorang pun yang mengunggah video. Tambahkan Video.

Jenis Grup

Grup ini terbuka. Siapa pun dapat bergabung dan mengundang orang lain untuk bergabung.

Acara

1 acara yang akan datangLihat Semua

Grup yang Berhubungan





PASIEN MENGGUGAT ATAU PASIEN DIGUGAT ?

14 06 2009

Picture1Kasus gugat menggugat antara pasien dengan rumah sakit memang selalu menjadi bahan berita yang cukup laris manis dimedia massa

Seperti kasus terakhir antara Prita Mulyasari vs RS. Omni (Internasional) yang cukup menggegerkan karena klausul gugatannya agak berbeda… yaitu RS yang menggungat pasiennya !

Terlepas benar atau salah dari dasar hukum gugatan tersebut, yang menarik adalah reaksi yang kemudian terjadi sungguh luarbiasa… mulai dari munculnya gerakan tuntutan pembebasan Prita ala fesbuk dan kegesitan para capres yang sedang berkampanye juga turut meramaikan suasana ! Meskipun begitu .. sebenarnya  posisi pasien selama ini memang cenderung masih lemah..

prita mulyasari
Sedemikian rumit proses hukum dan ketidakpastian hasilnya  apabila seorang pasien ingin menggunggat pelayanan kesehatan yang mereka terima. Mengapa demikian?

Saya jadi teringat satu artikel saya di koran yang sedikit banyak bisa menggambarkan fenomena itu …

">Kompleksitas Gugatan Pasien Maskin





EFEK “DEMAM FOGGING”

25 05 2009

Akhir-akhir ini kalau kita perhatikan masih muncul fenomena di sejumlah daerah yang orang sering menyebutnya sebagai “demam fogging”. Salah satu pemicu utamanya adalah akibat manuver gencar dari partai politik yang mencoba menarik simpati konstituennya melalui penawaran fogging secara gratis. Pada saat yang hampir bersamaan juga muncul bentuk kolaborasi sistematis yang dilakukan beberapa perusahaan swasta yang juga melibatkan media massa yang cukup gencar diberitakan tentang “keberhasilan” gerakan fogging tersebut. Hal ini terkesan menjadi “mainan baru” untuk ajang publikasi bersama yang dikemas cukup sistematis dan serius, tentu dengan beberapa “klaim” yang akhirnya kalau tidak hati-hati justeru bisa berujung pada pemberitaan yang terlalu bombastis bahkan menyesatkan.

Memang sekilas ada sisi positif dari merebaknya “demam fogging” tersebut dimana ada gerakan massal sebagai bentuk partisipasi aktif dari segenap komponen masyarakat terutama kalangan pengusaha, mass media dan tentu saja para politisi. Harapan dari semua itu nantinya bisa mendukung keberhasilan pemberantasan penyakit Demam Berdarah Dengue maupun penyakit menular lain yang ditularkan lewat vektor nyamuk. Akan tetapi dari semua komponen yang terlibat, kira-kira berapa banyak yang juga menyadari ada sisi buruk maupun kurang efektinya kegiatan fogging dan apa saja yang harus diwaspadai terkait efek  pemberitaan“demam fogging” ini ?

Magnitude Penyakit DBD

Sebelum membahas tentang efek “demam fogging” sebaiknya kita bisa mencermati lebih dahulu tentang trend dari penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD) di Indonesia. Ini penting agar semua pihak bisa melihat secara lebih proporsional ‘magnitude” problem sebenarnya yang perlu diperhitungkan oleh semua pihak yang ingin terlibat dalam upaya pemberantasan DBD termasuk melalui kegiatan fogging. Dari data WHO-SEARO tahun 2008 diperoleh gambaran trend kasus DBD dari tahun 1985-2006 yang menunjukkan pola peningkatan jumlah kasus secara cukup signifikan namun dengan case fatality rate (CFR) yang cenderung menurun. Hal ini mengindikasikan bahwa strategi & upaya pemberantasan DBD yang selama ini diterapkan masih kurang efektif, disisi lain ada kemajuan dalam penanganan penderita sehingga tingkat kematian akibat DBD semakin kecil. Data lengkap seperti terlihat dalam tabel berikut ini:

Tren DBD dari 1985-2006 di Indonesia

Tren DBD dari 1985-2006 di Indonesia

(sumber : WHO-SEARO, 2008)

Data lebih baru menunjukkan pola penyebaran daerah endemis juga semakin merata di seluruh Indonesia, di tahun 2007 malah terjadi Kejadian Luar Biasa (KLB) di 11 Provinsi dan daerah kabupaten yang terjangkit mencapai 357 kota/kabupaten (81,2%) Sedangkan ditilik dari pola sessional akan mencapai puncak pada bulan Januari-Pebruari, menurun kembali di bulan Maret dan mencapai titik terendah pada bulan September-Oktober.  Pemetaan kasus DBD di Indonesia tahun 2007 dapat dilihat dalam gambar berikut ini

Pemetaan DBD Indonesia 2007

Pemetaan DBD Indonesia 2007

(Sumber: Dirjen PPBB, Depkes RI, 2009)

Efek X-Musquitos & Resistensi

Ibarat pepatah “patah tumbuh hilang berganti”, demikianlah kira-kira gambaran pendekatan yang mendewakan fogging dalam pemberantasan DBD. Mengapa? Karena efek fogging hanya akan membunuh nyamuk dewasa saja. Pada saat yang sama sekitar 200-400 jentik-jentik nyamuk akan siap menggantikan induknya yang terbunuh hanya dalam waktu seminggu saja. Jadi jangan sekali-kali sampai ada klaim dengan sekali fogging maka daerah itu bisa “bebas” dari nyamuk DBD!. Sekalipun fogging dilakukan tiap seminggu sekali (diseusaikan siklus nyamuk) ternyata  hasilnya kasus DBD makin merebak seperti kasus yang terjadi di Bontang, Kaltim tahun 2008. Pelajaran dari kasus ini seharusnya membuat semua pihak harus lebih bijaksana saat ingin menjadikan fogging sebagai salah satu atau malah satu-satunya upaya pemberantasan DBD.

Mengapa kasus diatas bisa terjadi? Memang belum ada penelitian yang sahih untuk menjawab itu, tetapi patut diduga karena sudah terjadi resistensi terhadap insektisida yang dipakai untuk fogging seperti Malathion 0,8% atau yang lain.  Kemungkinan besar hal ini terkait dengan ketidak patuhan petugas melaksanakan standar operating prosedur fogging atau efek migrasi nyamuk di luar daerah fogging focus (meliputi area 200-300 m2 saja) sehingga ada kemungkinan nyamuk DBD yang punya jelajah terbang sampai 100 m memang tidak terpapar dosis insektisida secara adekuat. Kalau hal ini berlangsung secara terus menerus maka akan terjadi resistensi. Akibat resistensi ini memberikan dampak lain yang lebih mengkhawatirkan yaitu munculnya varian baru yang dikenal sebagai “X-musquitoes” atau “muxxxquitoes” yang ditengarai merupakan varian terganas dari nyamuk DBD yang bertanggung jawab terhadap munculnya Dengue Shock Syndrome (DSS) dan kematian.

Upaya Lebih Cerdas

Kembali lagi, kita mesti ekstra waspada terhadap dampak dari demam fogging beserta pemberitaannya yang cukup masif namun terkesan menyesatkan tersebut. Ada baiknya kedepan semua pihak terutama dari kalangan pengusaha dan media massa yang telah peduli dan ingin berpartisipasi secara aktif dalam program pemberantasan DBD mau mengevaluasi secara lebih cermat antara risiko dan benefit dari kegiatan fogging ini. Masih banyak upaya strategis lain yang telah terbukti secara ilmiah mampu menekan perkembangan nyamuk DBD dibandingkan hanya dengan melakukan fogging. Bahkan oleh pemerintah sudah dibuat kampanye melalui gerakan “3M plus”, mengapa tidak mensinergikan atau mengkolaborasikan  dana dan  tenaga yang selama ini banyak terkuras untuk fogging ke dalam berbagai kegiatan pencegahan lain yang telah dirintis oleh pemerintah melalui gerakan “3M plus” tersebut?

Untuk bisa memberikan efek sinergis dan efektif sekaligus bisa secara cerdas mampu memelihara “branding” yang ingin dicapai sebagai bentuk nyata dari misi “corporate social & environmental responsibility” dari kalangan pengusaha dan media melalui upaya pemberantasan DBD, seharusnya mereka tidak perlu sungkan melibatkan stakeholders lain yang selama ini belum terlibat secara proporsional minimal dari kalangan akademisi serta tentu saja dari kalangan masyarakat itu sendiri. Pemberdayaan masyarakat menjadi tantangan yang menarik untuk dielaborasikan dalam kegiatan pemberantasan DBD, karena tanpa dukungan nyata dan partisipasi aktif dari masyarakat maka apapun bentuk intervensi yang ditawarkan dari pihak luar akanlah sia-sia.





POLA MORTALITAS DI INDONESIA

19 04 2009

u2_skullTingkat kematian atau mortalitas merupakan salah satu indikator utama dari derajat kesehatan masy

arakat di sebuah negara. Sejauh ini tingkat kematian ini biasanya diukur secara statistik terutama berdasarkan jumlah kematian dari kelompok paling rentan yaitu angka kematian

bayi (diukur dengan Infant Mortality Rate atau IMR) dan kematian ibu (Maternal Mortality Rate atau MMR).

Sebagai ilustrasi awal dari angka kematian anak pada tahun 2000 menurut WHO masih mencapai 10,6 juta anak per tahun, dan dari jumlah itu Indonesia “menyumbang” 280.000 nyawa anak, serta bersama 41 negara lain memberi kontribusi sebesar

90% dari total kematian anak sedunia. Disisi lain pemerintah sendiri telah membuat target pada tahun 2009 ini untuk menurunkan IMR menjadi 26 kasus per 1000 kelahiran hidup dan MMR menjadi 226 kasus per 100 ribu kelahiran hidup. Sedangkan jika berdasarkan target Millenium Development Goals (MDGs) maka setiap negara diharapkan pada tahun 2015 mampu menurunkan angka kematian bayi dan ibu menjadi dua pertiga dan tiga per empat dari angka kematian yang telah dicapai di tahun 1990.

Sampai saat ini bagaimana sebenarnya perkembangan pola mortalitas yang terjadi di Indonesia? Untuk mengetahui itu paling tidak kita dapat melihat hasil Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) yang dilakukan oleh Departemen Kesehatan pada tahun 2007 dan diterbitkan pertengahan tahun 2008. Meskipun model pendataan kematian yang dilakukan dalam Riskesdas sedikit berbeda, yaitu menggunakan pengkategorian menurut pengelompokkan sesuai umur, penyebab kematian dan perbedaan wilayah dari kasus kematian tersebut. Responden yang diteliti sebanyak 258.488 rumah tangga dan berhasil teridentifikasi 4323 kasus kematian dan 91 kasus lahir mati. Semua sampel tersebut yang kemudian di audit verbal sebanyak 4014 kasus kematian. Hasilnya untuk nilai Crude Death

tengkorak-dance

Rate(CDR) tahun 2007 mencapai 3,6 per 1000 penduduk, dimana hasil ini lebih kecil dari pendataan BPS tahun 2006 (CDR sekitar 6,5) dan hasil dari SKRT tahun 2001 yaiktu CDR-nya sekitar 4 per 1000 penduduk.

Pola Penyebab Kematian
Trend angka kematian kasar menurut kelompok umur dari tahun 1995-2007 menunjukkan pola peningkatan risiko kematian yang meningkat pada usia diatas 45 tahun, dan paling signifikan terjadi pada kelompok umur diatas 65 tahun (dari sekitar 30% di tahun 1995 menjadi 45% di tahun 2007).

Sedangkan trend penurunan terbesar terjadi pada kelompok umur < 1 tahun. (dari sekitar 18% di tahun 1995 menjadi 8% di tahun 2007). Kondisi ini menunjukkan adanya child survival rate yang cenderung semakin baik di Indonesia, sedangkan peningkatan trend kematian yang terjadi pada kelompok umur diatas 45 tahun maupun diatas 65 tahun kemungkinan besar terkait dengan pola penyakit yang mengalamai transisi epidemiologis.

Hal ini bisa dilihat dari pola penyebab kematian kasar yang didominasi oleh penyakit degeneratif dengan menempati ranking 3 besar yaitu Stroke 15,4%, Tuberculosis 7,5% dan Hipertensi 6,8%. Justeru yang menarik dari penyebab kematian tersebut adalah posisi ranking ke empat ternyata diakibatkan oleh cedera (6,5 %) sehingga mengindikasikan bahwa pembunuh potensial saat ini dan kedepan akan bergeser pada trend kematian akibat kecelakaan di jalan atau transportasi (46,4% dari kematian akibat cedera).Situasi ini tentu membutuhkan perhatian, kewaspadaan dan antisipasi yang serius dari semua pihak, baik dari departemen perhubungan, kepolisian, pengusaha transportasi dan tentu saja masyarakat itu sendiri.

Sedangkan tiga besar penyebab kematian perinatal/maternal yang menduduki rangking ke lima, secara umum masih belum bergeser dari pola lama yaitu Intra Uterine Fetal Death (IUFD) atau kematian janin dalam rahim (31,3%), asphyxia atau ganguan pernafasan (20,4%) dan premature (18,7%).

Proporsi Menurut Kelompok
Perbandingan proporsi penyebab kematian di tahun dari tahun 1995-2007 jika dikategorikan menurut empat kelompok besar diperoleh hasil analisis trendnya sebagai berikut: 1) Kelompok yang mengalami trend menurun paling tajam adalah kelompok penyakit menular (rata-rata turun sekitar 1% per tahun); 2) Kelompok yang mengalami trend meningkat paling signifikan adalah kelompok penyakit tidak menular (rata-rata naik sekitar 1,5% per tahun); dan 3) Kelompok gangguan perinatal/maternal dan kelempok cedera relatif tetap.

Berdasarkan perbandingan kelompok daerah diperoleh pola mortalitas antara pedesaan dan perkotaan yang relatif sama. Akan tetapi ada satu yang cukup signifikan dalam hasil trendnya yaitu pada kelompok gangguan perinatal/maternal di pedesaan antara tahun 2001 – 2007 malah cenderung meningkat dari 5,7% menjadi 7,7% sedangkan di perkotaan menurun dari 6,5% menjadi 4,5%.

Secara umum dapat ditarik kesimpulan bahwa distribusi angka kematian akan semakin meningkat atau berbanding lurus dengan bertambahnya umur. Penyebab kematian akibat cedera diprediksi akan semakin mengkhawatirkan. Selain itu ada indikasi bahwa risiko kematian masih lebih banyak mengancam kelompok bayi dan ibu melahirkan di wilayah pedesaan dibandingkan di perkotaan. Sedangkan transisi epidemiologis akan kian terlihat jelas merujuk pada trend kelompok penyakit menular cenderung makin kecil sebagai penyebab kematian dibandingkan kelompok penyakit tidak menular. Kemungkian besar pola tersebut dapat makin diperberat oleh adanya transisi demografi, mobilitas yang semakin tinggi dan perubahan perilaku atau life syle dari penduduk.

Referensi:

http://www.ziddu.com/download/4357268/MORTALITAS.pdf.html





STANDAR PELAYANAN MINIMAL KESEHATAN

27 03 2009

ped_su2n_terap_standar_min08_260

Standar Pelayanan Minimal bidang Kesehatan selanjutnya disebut SPM Kesehatan adalah tolok ukur kinerja pelayanan kesehatan yang diselenggarakan Daerah Kabupaten/Kota.

Proses penyusunan SPM Bidang Kesehatan dimulai sejak PP 65 tahun 2006 tentang penyusunan SPM diterbitkan sebagai tindak lanjut dari UU No. 32 Tahun 2004 tenang Pemerintahan Daerah, dimana Departemen/LPND diminta membuat atau merevisi Standar Pelayanan Minimal sesuai dengan bidang tugasnya. Sehubungan dengan hal tersebut Departemen Kesehatan melakukan revisi atas Kepmenkes No. 1457/MENKES/SK/X/2003 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota.

Proses penyusunan SPM Bidang Kesehatan sampai ditetapkannya Permenkes Nomor 741/MENKES/PER/VI/2008 tanggal 29 Juli 2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/ Kota telah melalui suatu rangkaian kegiatan yang panjang dengan melibatkan berbagai pihak, yaitu:

  1. Unit Utama terkait di Depkes, UPT Pusat, dan UPT Daerah.
  2. Lintas sektor terkait (Departemen Dalam Negeri, Badan Perencanaan Nasional, Departemen Keuangan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara)
  3. Dinas Kesehatan Provinsi/ Kabupaten/ Kota, Rumah Sakit Daerah Provinsi/ Kabupaten/ Kota dan Puskesmas
  4. ADINKES dan ARSADA
  5. Lintas sektor terkait di daerah (Gubernur, Bupati, Walikota, DPRD Provinsi/ Kabupaten/ Kota, Pemda Provinsi/ Kabupaten/ Kota, Bappeda Provinsi/ Kabupaten/ Kota dan Dinas terkait lainnya di Provinsi/ Kabupaten/ Kota)
  6. Organisasi profesi kesehatan di tingkat Pusat/Provinsi/ Kabupaten/ Kota
  7. Para pakar Perguruan Tinggi .
  8. Para Expert/ Donor Agency.
  9. Para konsultan Luar Negeri dan Konsultan Domestik.
  10. WHO, World Bank, ADB, USAID, AusAID, GTZ, HSP dll

Bagaimana implikasinya jika daerah menerapkan SPM Kesehatan terutama terkait dengan dampak pada perencanaan dan anggaran di daerah? Silahkan anda download di bahan presentasi kami di

http://www.ziddu.com/downloadlink/4024729/IKASISPMKESEHATANDALAMPERENCANAANKESEHATANDIDAERAH.ppt

Bagaimana model penghitungan biaya untuk menyelenggarakan SPM ? silahkan anda download juga di

http://www.ziddu.com/downloadlink/4024638/toolspm.ppt

Contoh penerapan costing dalam pembiayaan SPM Kesehatan juga bisa anda download di

http://www.ziddu.com/downloadlink/4024663/bahancostingSPM.ppt

http://www.ziddu.com/download/4024893/CONTOHCOSTINGSPM-CAKUPANUCI.xls.html






Feasibility Study Pendirian Rumah Sakit

25 03 2009

Pertengahan tahun 2008 kemarin, tim kami diminta untuk membuat sebuah studi kelayakan pendirian sebuah rumah sakit ibu anak (RSIA) yang menurut rencana akan dibangun di kawasan industri Jababeka, Bekasi. rb1

Proses untuk membuat sebuah studi kelayakan secara umum hampir sama seperti melakukan penelitian yang bersifat action researh. Perbedaan yang terjadi hanya pada peruntukan dan tujuan akhirnya saja.

Diawali dengan membuat sebuah proposal dan dilanjutkan dengan kunjungan pra survai untuk melihat langsung situasi & lokasi yang akan didirikan bangunan RSIA tersebut.

Setelah mengumpulkan berbagai informasi awal. kemudian tim merevisi berbagai asumsi dasar yang ada dan menuangkannya dalam sebuah proposal final. Melalui persetujuan dengan owner dan calon investor maka disepakati juga agenda riil & mekanisme pendukung untuk penyelesaian kegiatan studi kelayakan ini termasuk memperkenalkan anggota tim yang terlibat beserta tugasnya masing-masing.

Proses selanjutnya dimulai dengan pengumpulan data sekunder dan primer sesuai kebutuhan, dilanjutkan analisisnya sehingga akhirnya didapatkan hasil sementara yang siap dipresentasikan sebagai bentuk progress report ke owner dan investor. Diskusi yang terjadi menghasilkan berbagai perubahan dan tambahan agenda untuk perbaikan laporan final.

Penelusuran ulang dari berbagai informasi yang dianggap belum lengkap atau menjadi tuntutan baru dari investor & owner menjadi agenda berikutnya sehingga akhirnya benar-benar laporan finalnya siap untuk dipresentasikan kembali.

Alhamdulillah semua agenda tersebut berhasil kami selesaikan sepenuhnya dalam waktu sekitar 2 bulan efektif.

cover-fs-rsia-jababeka

(Keterangan: Lembaga yang saat itu kami gunakan masih bernama Puskabangkes)

Untuk resume hasil dalam presentasi dapat anda klik di sini:

http://www.ziddu.com/downloadlink/3996691/PRESENTASIHailFSRSIAJababekaBekasihas.ppt





Carut Marut Data Kemiskinan

25 03 2009

Banyak program pemerintah yang bersifat  pro poor telah digelontorkan beberapa tahun terakhir dan akhirnya menuai protes atau masalah dalam pengelolaannya.

Variasi data dan asal sumbernya termasuk metode dan kriteria yang digunakan dalam menentukan dan mengidentifikasi kemiskinan seringkali malah membingungkan bahkan mejerumuskan semua pihak tak terkecuali pemerintah sendiri.

miskin

Perkembangan  satu tahun terakhir khususnya dalam bidang kesehatan yang juga terkena imbasnya akibat masih carut marutnya pendataan orang miskin adalah program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas). Akhirnya melalui banyak pertimbangan basis data yang digunakan dari program yang diluncurkan awal tahun 2008 masih menggunakan data dari BPS tahun 2006  dengan  jumlah maskin dan hampir miksin ditetapkan  sekitar 76,1 juta jiwa.  Dengan demikian, ada gap hampir 2 tahun lebih antara basis data dengan pelaksanaan program Jamkesmas ini yang menelan anggaran dana sekitar Rp. 3,7 triilun.  Otomatis sebagai konsekuensi logisnya perlu dilakukan banyak up dating dan verifikasi ulang dari data kemiskinan terakhir di seluruh kabupaten/kota di Indonesia.

Kesulitan dan ketidak seriusan melakukan updating & verifikasi ulang terhadap data kemiskinan  merupakan fenomena yang jamak terjadi di sejumlah daerah yang kami dampingi 3 tahun ini. Ada kesan saling lempar tanggung jawab whydeathdan saling menyalahkan merupakan buah hasil dari ketidak beresan pendataan kemiskinan yang seharusnya menjadi tanggung jawab semua stakeholders di pusat sampai di daerah. Bahkan di salah satu daerah yang kami dampingi meskipun sudah menghabiskan dana khusus dari APBD (Rp. 250 juta ditahun 2008) untuk verifikasi ulang data kemiskinan ternyata hasilnya tidak maksimal kalau tidak mau dikatakan malah gagal total! Sangat ironis memang.

Khusus di level propinsi biasanya juga memiliki data terakhir tentang kemiskinan diwilayah masing-masing. Berapa jumlah rumah tangga miskin di Jateng yang terdata pada tahun 2006? Siapa saja mereka dan kriteria apa saja yang dapat menjadi dasar penggolongan diantara rumah tangga miskin tersebut? Untuk updating informasi tersebut, silahkan anda klik dibawah ini untuk mendapatkan resume-nya dari presentasi Bappeda Jateng.

http://www.ziddu.com/download/3995599/ProfilKEMISKINANJATENG2006.ppt.html

Jika anda penasaran ingin tahu contoh hasil verifikisasi ulang tentang jumlah dan siapa masyarakat miskin yang teridentifikasi secara by name di sebuah desa dari program Jamkesmas tahun 2008 yang kami dampingi di Kabupaten Semarang,  silahkan anda klik juga dibawah ini

http://www.ziddu.com/download/3996127/SUSUKAN.pdf.html





LEMBAR KERJA LEGAL DRAFTING RAPERDA KESEHATAN

23 03 2009

palu-hakimPada tanggal 11-13 Maret 2009 saya diundang oleh Legislative Support Specialist dari Local Goverment Support Program (LGSP)-USAID untuk memfasilitasi sebuah acara Forum Konsultasi Penyusunan Raperda Kesehatan, Raperda Pendidikan dan Raperda Pelayanan Publik yang diikuti oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan anggota DPRD dari sekitar 12 kabupaten dan kota yang tersebar dari Propinsi NAD sampai Papua Barat (Pabar).

Khusus Raperda Kesehatan diusulkan/menjadi produk inisiatif dari anggota DPRD setempat terdiri atas Raperda Pelayanan Kesehatan dari Kab. Sorong (Pabar), Raperda/Qanun Standar Pelayanan Minimal Kesehatan dari Kab. Bireuen (NAD) dan Raperda/Qanun  Kesehatan Ibu Bayi Baru Lahir dan Anak (KIBBLA) dari Kota Banda Aceh (NAD).

Pola fasilitasi yang hanya diberikan dengan waktu yang sangat terbatas (3 raperda diberi waktu efektif hanya sekitar 8 jam) ternyata memberi konsekuensi cukup rumit dalam mempersiapkan strategi dan tools yang akan dipilih.  Belum lagi untuk Raperda Kesehatan meskipun satu sektor ternyata mempunyai karakter dan fokus yang sangat bervariasi. Ini semakin membuat saya harus ekstra hati-hati melakukan teknik fasilitasi yang  partisipatif namun tetap efektif. Berikut ini tahapan & teknik fasilitasi yang saya kembangkan saat kemarin:

  1. Assesment awal dan up dating informasi terkait kinerja & kebutuhan/masalah yang menjadi alasan utama penyusunan raperda dibandingkan dengan hasil analisis dari data Riskesdas Depkes tahun 2007
  2. Menganalisis strukur/kelengkapan dokumen dan isi (bab, pasal & ayat) untuk melihat konsistensi dan kesesuaiannya dengan standar atau masalah/evidence yang ada dan akan diselesaiakan melalui raperda tersebut
  3. Membuat catatan dan rekomendasi alternatif perbaikan baik dari struktur maupun isi dokumen raperda
  4. Melakukan brainstorming terhadap proses penyusunan raperda untuk mengidentifikasi hambatan dan peluang untuk pengesahan raperda di masing-masing daerah

Upaya realistis yang kemudian saya lakukan adalah dengan mencoba untuk “memetakan” baik isi (kelengkapan) dan kualitas dokumen raperda secara serentak tapi tetap mampu mengadopsi sejumlah perbedaan kepentingan yang ada di masing-masing raperda tersebut.

Akhirnya saya membuat sebuah template berbentuk lembar kerja yang rencananya akan menjadi tools yang cukup mudah untuk dimengerti dan mampu diisi secara cepat oleh peserta (mengingat latar belakang dari anggota DPRD yang relatif masih awam dengan istilah maupun konsep kesehatan secara umum). Disinilah salah satu tantangan mengasyikkan dari seorang fasilitator …dan berikut ini adalah tools yang saya coba terapkan dalam kegiatan fasilitasi tersebut ….

TOOLS

Beberapa tools dan  sekaligus hasilnya sesuai tahapan masing-masing dapat dilihat berikut ini:

1, TAHAP  I : Assesment situasi terakhir berdasarkan hasil analisis data Riskesdas Depkes 2007 , detailnya silahkan anda klik di

http://www.ziddu.com/download/3974672/REVIEWHASILRISKESDAS3KAB-KOTA.doc.html

2. TAHAP  II:

1. STRUKTUR ISI RANPERDA:

RANPERDA KIBBLA

BANDA ACEH

RANPERDA

SPM

BIREUEN

RANPERDA

PELAYANAN KESEHATAN

SORONG

17 bab

44 pasal

15 bab

46 pasal

23 bab

47 pasal

Ketentuan Umum

Ketentuan Umum

Ketentuan Umum

Asas & Tujuan

Azas & Tujuan

-

Jaminan Pelayanan KIBBLA

SPM & Prosedur

Standar Mutu Pelayanan RS:

-
Standar Mutu

-
Tenaga Kesehatan

-
Pendistribusian Tenaga Kesehatan

ASI & Immunisasi

Jenis Sarana Yankes

Penyelenggaraan Yankes di RS:

-
Tgg jwb Pemda

-
Sarpras kes

Hak & Kewajiban

Tugas, Fungsi & Wewenang:

-
Penyelenggara Yankes

-
Sarana Yankes (RSUD, BKIA, Puskesmas, Pustu,Polindes, Posyandu., Poskesdes

Kesehatan reproduksi

Wewenang & Tgg jwb Pemkot

Hak & Kewajiban:

-
Pasien

-
Tenaga Kesehatan

KIA

Lembaga Pelayanan KIBBLA

Partisipasi Masyarakat

Peranserta masyarakat

Tenaga KIBBLA

Prioritas Yankes

Penanganan Penyakit Endemis
& Penyakit yg mengancam kdpn penduduk:

-
Peran & tgg jwb Pemda
& Swasta

-
Peran
& tgg jwb RS Swasta & Pmrth, Puskesmas &Klinik

Pembiayaan KIBBLA

Pertanggungjawaban

Kesling & kesehatan khusus

Pembinaan, Pengawanan & Pelaporan

Komisi Kesehatan

NAPZA & HIV-AIDS

Mekanisme Penyelesaian Keluhan

Kewajiban Pemkab

Laboratorium Kesehatan

Sanksi Adminsitrasi

Ketentuan Pidana

Pengobatan Alternatif

Komisi Advokasi KIBBLA

-
Pembentukan & Kedudukan

-
Susunan Orgns

-
Pengangkatan & Pemberhentian

-
Tugas & Fungsi

-
Wewenang

-
Pembiayaan Komisi

Pembiayaan

Asuransi Kesehatan

Tatacara Penyelesaian Sengketa

Ketentuan Peralihan

Pendidikan & Pelatihan Nakes:

Ketentuan Penutup

Ketentuan Penutup

Organisasi Profesi Kes

Tenaga Kes & Pasien

Pembiayaan

Sanksi Administrasi

Sanksi Pidana

Ketentuan Lain

2) HASIL REVIEW SEMENTARA:

RANPERDA KIBBLA

BANDA ACEH

Catatan Singkat

Ketentuan Umum

Asas & Tujuan

Jaminan Pelayanan KIBBLA

ASI & Immunisasi

Diharuskan”; “WajibdanDilarang
à sanksi?

Hak & Kewajiban

-
Psl 12 (a)
…”kesehatan kepada
à dihapus?

Wewenang & Tgg jwb Pemkot

Psl 14 (a)
& (b): Wewenang
à utk KIBBLA atau kesehatan scr umum?

Psl 15 (c)
meningkatkan derajat kesmas scr keseluruhan
à KIBBLA
atau umum?

Lembaga Pelayanan KIBBLA

Tenaga KIBBLA

Psl 19 (1)à pemerintahdanswasta

Psl 19 (2)
àizinttg apa?

Psl 20 (1 dan (2) à krg sinkron

Pembiayaan KIBBLA

Psl 23 à utk maskin & alokasi 10-15% dr total anggaran DKK perlu diatur lebih lanjut dg peraturan walikota atau bgmn?

Pembinaan, Pengawanan & Pelaporan

Psl 24 à idem perlu peraturan walikota?

Mekanisme Penyelesaian Keluhan

-

Sanksi Adminsitrasi

Apa ketentuan lain yag akan
mengatur ttg sanksi adminsitrasi tsb?
Mekanisme ? Perlu Sanksi lain
misal pidana/perdata?

Komisi Advokasi KIBBLA

-
Pembentukan & Kedudukan

-
Susunan Orgns

-
Pengangkatan & Pemberhentian

-
Tugas & Fungsi

-
Wewenang

-
Pembiayaan Komisi

Bgmn hubungan dg orgns profesi yg jg
punya mekanisme sendiri?

Susunan & kedudukan
komisi ini dibawah siapa?

Tatacara Penyelesaian Sengketa

Jika salah satu pihak
yg bersengketa msh tdk menyepakati/mengakui
mediasi/ajudikasi dr Komisi ini, apa
jalan keluarnya?

Ketentuan Penutup

TAHAP IV:

HASIL IDENTIFIKASI HAMBATAN & PELUANG

Bp. Sutan Moh. Rusdi

-
Inisiasi
dari LSM
à GERAK -> trmsk “draft” nya

-
Disepakati
jd usulan dr Komisi D, tp usulan stlh Prolegda disahkan, akhirnya di setujui
msk proleg..

-
Dikomisi D à mandeg !.. permasalahan ? tdk ada “waktu” + aktivitas kampanye. (tidak ada masalah terkait birokrasi…!)

-
Rencana :
pembahasan 2 mgg + hearing + masa persidangan ke 2 bisa disyahkan.

KIBBLA:

-
Inisiasi dr
HSP, krn dana KIBBLA minim.
à Qanun draftnya disiapkan oleh GERAK

-
Tdk ada
yg keberatan thd isi/pasal2

RANPERDA

SPM BIREUEN

Catatan Singkat

15 bab

46 pasal

Pemenkes 741/th
2008 dan PP 65 th 2005 (blm masuk)

Ketentuan Umum

Definisi SPM bidang kesehatan mengacu pada apa?

Azas & Tujuan

Azas & Tujuan apa utk
penyelenggaraan pelayanan
kesehatan scr
umum atau untuk pelaksanaan SPM dlm pelayanan kesehatan?

Perlu ditambah ruang lingkup atau spesifikasi jenis pelayanan dr SPM yg dimaksud dlm
perda ini?

SPM & Prosedur

Penyelenggara SPM : hanya tenaga
atau bisa lembaga?

Prosedur: utk pelayanan kesehatan atau utk pelaksanaan SPM?

Jenis Sarana Yankes

Ini masih dlm konteks
pelaksanaan SPM atau pengaturan ttg sarana yankes scr umum?

Tugas, Fungsi & Wewenang:

-
Penyelenggara Yankes

-
Sarana Yankes (RSUD, BKIA, Puskesmas, Pustu,Polindes, Posyandu., Poskesdes

Perincian hanya utk RSUD & BKIA, ttp utk puskesmas
dll tdk dicantumkan scr eksplisit ?

Hak & Kewajiban:

-
Pasien

-
Tenaga Kesehatan

Psl 22 (1)
poin (a) & (b)): kurang
katamemperoleh

Psl 24 (1) à pelayanan kesehatan atau pelayanan kesehatan
masyarakat?

__ point (c) :memberikan pelayanan kesehatan SPM” ?

Partisipasi Masyarakat

Psl 25
(1): “wajib
à ada sanksi?;

Pencantuman kalimatdiatur lebih lanjut dlm Perbupdiletakkan
di psl 28 (2) apa bisa mengatur
dr seluruh proses partisipasi msyrkt?

Prioritas Yankes

Ini utk sasaran pelayanan
atau jenis pelayanan?

Dulu ada urusan wajib dan
urusan pilihan dlm SPM Bidang Kesehatan, skrg hanya urusan wajib yg diatur
mll Permenkes 741/2008.

Pertanggungjawaban

Komisi Kesehatan

Psl 31 (2) & (3) vs Psl 36 à pengaturan tugas komisi ?

Pembiayaan dr komisi perlu
diatur dlm perbup?

Kewajiban Pemkab

Psl 39 (11)
à meningkatkan status puskesmas
non perwatan menjadi puskesmas perawatan?

Pengaturannya lwt Perbup? atau yg lain?

Ketentuan Pidana

Sdh disinkronkan dg UU
Perlindungan Konsumen, UU Praktik Kedokteran atau UU Kesehatan?

Pembiayaan

Wajibalokasi 15% dr APBKàtermasuk komponen gaji atau murni
utk kegiatan/program?

Ketentuan Peralihan

Ketentuan Penutup

TAHAP IV:(lanjutan)

HASIL IDENTIFIKASI HAMBATAN & PELUANG

Nazirah (DKK)

-
Inisiasi: DKK +
LSM “Pena”, sudah diajukan
à direvisi
1 minggu
à sudah diajukan lagi

-
Ada raperda
lain : revisi retribusi
(lama thn 2002)

DPRD:

sdh dinanti-nantikan tp mengajukan awal
januari (bersamaan dg pengajuan anggaran) , sdh diproses
internal, tp krn KUA PPAS jg terlambat mk
prioritas saat itu utk menyelesaikan
hal itu.

-
Komitmen : 1 mgg stlh
pemilu akan disyahkan .. (bersama
qanun lain..)

-
Penguasaan materi krn tkd
dlm komisi mk msh kurang
menguasai

RANPERDA

PELAYANAN KESEHATAN

SORONG

Catatan Singkat:

23 bab

47 pasal

Bab IV, Bab XI dan pasal 26 à tdk ada?

Ketentuan Umum

-

Azas, Tujuan, Ruang Lingkup?

Apa mau berkaitan dg SPM? atau

Apa mau terkait dg SKN-SKD?

Apa mau pengimlementasian dr PP38/2007 ?

Atau yg mana?

Standar Mutu Pelayanan RS:

-
Standar Mutu

-
Tenaga Kesehatan

-
Pendistribusian Tenaga Kesehatan

Penyelenggaraan Yankes di RS:

-
Tgg jwb Pemda

-
Sarpras kes

Kesehatan reproduksi

KIA

Peranserta masyarakat

Penanganan Penyakit Endemis
& Penyakit yg mengancam kdpn penduduk:

-
Peran & tgg jwb Pemda
& Swasta

-
Peran
& tgg jwb RS Swasta & Pmrth, Puskesmas &Klinik

Kesling & kesehatan khusus

NAPZA & HIV-AIDS

Laboratorium Kesehatan

Pengobatan Alternatif

Asuransi Kesehatan

Pendidikan & Pelatihan Nakes:

Organisasi Profesi Kes

Tenaga Kes & Pasien

Pembiayaan

Sanksi Administrasi

Sanksi Pidana

Ketentuan Lain

TAHAP IV: (lanjutan)

HASIL IDENTIFIKASI HAMBATAN & PELUANG

Dominikus (DPRD Ketua Komisi A
Sorong)

-
Treton (LSM)
diajak utk diskusi dg DPRD, krn terkait dg Otsus (salah satunya bidang
kesehatan)
à utk implementasi UU Otsus,

-
Target à alokasi
APBD kes 15%.

-
Kajian akademis krjsma dg Uncen

-
Lwr komisi akan diangkat
jd inisiatif DPRD
à akan
didiskusikan dg Kepala Dinkes (tim teknis)

-
Ada 2
raperda (kese + partisipasi msyrk)

-
Pembahasan blm melibatkan elemen 2 msyrkt

-
LGSP à isu ini diangkat kembali
+ difollow up..

TAHAP III :

PEMETAAN STRUKTUR & ISI MASING-MASING RAPERDA/QANUN

(untuk detailnya silahkan anda klik di

http://www.ziddu.com/download/3974707/REVIEWMATERIRANPERDAKESEHATAN.Blog.doc.html

Demikian semoga bermanfaat…..