SKN 2009 dan RPJPK 2005-2025

5 10 2009

Sekalian untuk up date regulasi terakhir tentang kesehatan di Indonesia,sebelum disahkannya UU Kesehatan dan UU Rumah Sakit di akhir bulan September. Depkes RI telah membuat Sistem Kesehatan Nasional terbaru tahun 2009   silahkan dapat di klik di link berikut ini:

Sedangkan untuk  Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kesehatan (RPJPK) tahun 2005-2025, silahkan bisa di klik di link berikut ini :





NORMA, STANDAR, PROSEDUR & KRITERIA (NSPK) BIDANG KESEHATAN

5 08 2009

PKD gadinganBabak baru dalam pengalaman kami di dunia fasilitasi/konsultan kesehatan menemukan momentumnya yaitu saat kami diberi kepercayaan oleh Decentralization Support Facility (DSF) yang merupakan konsorsium multidonor yang dikomandoi oleh World Bank dimedio bulan Juni tahun 2009.

Tugas yang unik sekaligus menantang itu berupa kajain spesifik sekaligus komprehensi tentang Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) di bidang kesehatan. Kami diminta untuk mencermati dan memberikan masukan tentang lebih dari 10 NSPK yang berbentuk draft Permenkes dan akan diluncurkan rencananya awal bulan Juli 2009. Batas waktu ini merupakan konsekuensi/target terakhir dari batas waktu yang diamanatkan di PP 38 Tahun 2007 tentang pembagian urusan pemerintahan antara pusat dan daerah ( provinsi dan kabupaten/kota) yang merupakan salah satu penjabaran/operasionalisasi dari UU No 32 thn 2004 tentang pemerintahan daerah.

Proses ini ternyata kemudian berkembang tidak hanya mencermati bidang kesehatan semata tetapi juga ada 4 bidang lain yaitu : bidang pertanian, pertanahan, perdagangan dan pertambangan. Sebuah tantangan yang terasa kian berat karena di ke empat bidang tersebut ternyata belum memiliki NSPK sebanyak/selengkap bidang kesehatan.

Beberapa materi NSPK bidang kesehatan sudah di lokakaryakan dengan melibatkan tim dari Depdagri & Depkes yang dilaksanakan di Cikarang Bekasi tanggal 1-3 Juli 2009 kemarin. Catatan menarik dari lokakarya tersebut ternyata draft awal yang telah diberikan/kami download  mengalami beberapa perubahan baik dari judul maupun substansinya. Hal ini memang masih dimungkinkan karena draft Permenkes yang akan ditargetkan segera diluncurkan memang sampai saat ini terus digodok oleh tim yang dipimpin oleh Biro Hukum Depkes RI .

Beberapa materi dalam bentuk soft copy yang berhasil kami kumpulkan dan masih belum final tersebut, antara lain dapat di klik di bawah ini :

http://www.ziddu.com/download/5912240/nspk_yanmed_PERIZINANRUMAHSAKIT.doc.html

http://www.ziddu.com/download/5912242/nspk_yanmed_PERMENKESLABKESKLINIK.doc.html

http://www.ziddu.com/download/5912880/nspk_yanmed_permenkes_pelayanankesehatanswasta.doc.html

http://www.ziddu.com/download/5912878/nspk_yanmed_PERMENKES_KLASIFIKASI_RS.KHUSUS.doc.html

http://www.ziddu.com/download/5912879/Permenksesrev_pengelolaanwabah.doc.html

http://www.ziddu.com/download/5912239/rizinanPedagangBesarBahanBakuFarmasi_PBBBF_.doc.html

http://www.ziddu.com/download/5912241/Perizinansaranatokoobatpedagangeceranobat.doc.html

http://www.ziddu.com/download/5912235/PerizinansaranadistrPBF.doc.html

http://www.ziddu.com/download/5912236/KESKOM_MANAJEMENPUSKESMAS_21Juni2009_draft01_.doc.html

http://www.ziddu.com/download/5912237/IzinedaralkesdanPKRT.doc.html

http://www.ziddu.com/download/5912238/DRAF_PERMEN_JAMKES_REV_baru_24JUNI09.doc.html

http://www.ziddu.com/download/5912234/NSPKBIDANGKESEHATAN_DIKLATPPSDM.doc.html





FASILITATOR KESEHATAN INDONESIA di FACEBOOK

21 06 2009

Perkembangan situs pertemanan/sosial yang akhir-akhir ini mengalami “booming” luar biasa salah satunya adalah Facebook. Terlepas pro dan kontra tentang dampak dari situs ini, paling tidak ada dampak positif yang ingin dimanfaatkan dengan tersedianya networking bahkan bergabungnya para “facebooker” dalam berbagai nama grup yang jumlahnya mungkin ratusan bahkan ribuan.

Salah satu yang  kemudian muncul dan cukup diminati dari para “facebooker” adalah grup FASILITATOR KESEHATAN INDONESIA.   Berikut  ini sekelumit tampilan dari grup ini yang baru 1 minggu dibuat oleh saya dan telah diikuti oleh 400 orang lebih, semoga bermanfaat .

PS: tampilan grup dibawah ini memang tidak persis sama dengan yang ada di situs facebook, maaf kesulitan untuk menginsertkan dalam format blog

Facebook | FASILITATOR KESEHATAN INDONESIA

FASILITATOR KESEHATAN INDONESIA

FASILITATOR KESEHATAN INDONESIA

Global

Informasi Umum

Jenis:
Keterangan:
Halo, selamat datang dan terimakasih sudah berkenan gabung dengan kami!

Grup ini terbuka bagi siapa saja yang concern dengan kesehatan (baik anda sebagai pengguna maupun pemberi pelayanan kesehatan), tujuan utama adalah untuk sharing informasi, ide & pengalaman karena disini tidak ada guru tdiak ada murid, tidak ada pejabat tidak ada rakyat, tidak ada bos tidak ada jongos danyang lebih penting tidak ada yang merasa paling benar dan tidak ada pula yang salah…

Grup ini juga diharapkan jadi ajang nambah ilmu bersama yang mengasyikkan bagi siapa saja yang pernah atau saat ini sedang atau bahkan kedepan ingin turut menyelami & menikmati keunikan peran seorang fasilitator kesehatan dalam segala bentuk & tingkatannya.

Keterampilan & seni memfasitlitasi pada dasarnya tidak hanya relevan untuk konteks hubungan formal (misal dalam pekerjaan atau sekolah dll) tapi dalam kehidupan/hubungan informalpun menjadi sebuah keniscayaan ..intinya permudahlah dan sederhanakanlah tiap urusan sehingga orang lain bisa merasakan manfaat sesungguhnya dari keberadaan kita… semoga

Salam hangat penuh manfaat !

Informasi Kontak

Email:
Situs Web:
Kantor:
Faskesin Room 02
Lokasi:
Indonesia

Berita Terbaru

WHEN IT’S RIGHT ..IT JUST CLICKS !

Forum Diskusi

Menampilkan 2 topik diskusiMulai Topik Baru|Lihat Semua

LAZIMKAH KETRAMPILAN FASILITASI DI DUNIA KESEHATAN?

7 kiriman oleh 4 orang. Diperbarui pada tanggal 18 Juni 2009 pukul 22:20

SIAPAKAH FASILITATOR ITU?

6 kiriman oleh 3 orang. Diperbarui pada tanggal 18 Juni 2009 pukul 22:05

Dinding

Menampilkan 5 dari 19 pesan dinding.Lihat Semua

Tulis sesuatu…

Sutopo Patria Jati menulis
jam 19:18 kemarin
@Rani: monggo …salam kenal mba, apa satu tim fasilitator dg Fajar? sori kalau salah …btw silahkan utk sharing jk sdh siap langsung aja posting ke kita ..
Rani Cahyanti Poenya menulis
jam 16:19 kemarin
ikut gabung y ..
Sutopo Patria Jati menulis
jam 13:59 kemarin
@Shofa Khasani: terimakasih amin, ikutan sharing tulisan ya kan sdh msk jd pengurus bulletin Public Health kan itung2 sekalian latihan spt nulis artikel di koran nanti kalau tulisannya menarik insya Allah saya akan bantu spy bisa dimuat di koran Suara Merdeka kolom kesehatan (tiap hari kamis) demikian jg dg temen yg lain silahkan lho latihan menuliskan artikel berisi ide/ opini tentang kesehatan yang terjadi disekitar kita dan sekiranya masih butuh disoundingkan ke publik atau minimal didiskusikan di grup ini siapa tahu dengan cara itu kesehatan disekitar kita bisa lebih baik atau minimlah mendapatkan perhatian lebih dari yang berwenang mengurusinya …
Sofa Khasani menulis
jam 11:03 kemarin
senang sekali bisa join di group ini…
smoga brmanfaat…
Sutopo Patria Jati menulis
jam 9:43 kemarin
@Anny : nggak cuma dishare tapi sdh msk agenda rutin tiap tahun insya Allah ada pelatihan dasar bagi calon fasilitator kesehatan, semoga bisa jadi tambahan bekal keterampilan buat sangu alumni saat menapaki karir mereka .. amin

Koleksi Foto

Menampilkan 5 dari 12 fotoTambahkan Foto|Lihat Semua

Tautan

Menampilkan 3 dari 9 tautan.Lihat Semua

Kirim tautan:

Video

Belum ada seorang pun yang mengunggah video. Tambahkan Video.

Jenis Grup

Grup ini terbuka. Siapa pun dapat bergabung dan mengundang orang lain untuk bergabung.

Acara

1 acara yang akan datangLihat Semua

Grup yang Berhubungan





PASIEN MENGGUGAT ATAU PASIEN DIGUGAT ?

14 06 2009

Picture1Kasus gugat menggugat antara pasien dengan rumah sakit memang selalu menjadi bahan berita yang cukup laris manis dimedia massa

Seperti kasus terakhir antara Prita Mulyasari vs RS. Omni (Internasional) yang cukup menggegerkan karena klausul gugatannya agak berbeda… yaitu RS yang menggungat pasiennya !

Terlepas benar atau salah dari dasar hukum gugatan tersebut, yang menarik adalah reaksi yang kemudian terjadi sungguh luarbiasa… mulai dari munculnya gerakan tuntutan pembebasan Prita ala fesbuk dan kegesitan para capres yang sedang berkampanye juga turut meramaikan suasana ! Meskipun begitu .. sebenarnya  posisi pasien selama ini memang cenderung masih lemah..

prita mulyasari
Sedemikian rumit proses hukum dan ketidakpastian hasilnya  apabila seorang pasien ingin menggunggat pelayanan kesehatan yang mereka terima. Mengapa demikian?

Saya jadi teringat satu artikel saya di koran yang sedikit banyak bisa menggambarkan fenomena itu …

">Kompleksitas Gugatan Pasien Maskin





Pengalaman Pendampingan Teknis di 4 Kota

22 03 2009

“Jangan melupakan  sejarah!” alias “Jasmerah” menjadi salah satu ungkapan terkenal yang dulu selalu digembar-gemborkan oleh Sukarno Presiden RI pertama.  Ini menjadi inspirasi kita agar apapun dan bagaimanapun kiprah kita saat ini tentu tak bisa dipungkiri merupakan kelanjutan atau sukarnokonsekuensi logis dari sederet peristiwa sejarah perjalanan kita selama ini.

Demikian juga harapan ini juga menjadi alasan utama buat kita semua  untuk secara telisik dan bertahap bisa menapak tilasi setiap jengkal langkah kita dalam merintis pekerjaan dan tugas berat kita untuk membantu pihak-pihak lain yang selama ini kita fasiltiasi atau dampingi.

Salah satu episode perjalanan cukup melelahkan namun mengasyikkan adalah dalam wujud pengalaman kami saat mendampingi & memfasilitasi 4 kabupaten di Jawa Tengah khususnya mulai dari akhir tahun 2006 sampai tahun ini dalam program Local Governance Support Program dari USAID.

Menapak tilasi pengalaman tidak hanya  dimonopoli oleh satu atau dua program saja, bahkan sketsa pengalamannya bisa saja diambil dari pengalaman fasilitasi dengan pihak lain baik secara formil maupun non formil.

Memang tidak mungkin untuk menuliskan satu persatu pengalaman di 4 kabupaten maupun ditempat lainnya, apalagi jika harus diurutkan secara ketat maupun lebih detail. Untuk menjembatani kesenjangan ini kita pengin rajut kembali pengalaman dari fase awal sampa saat ini dengan cara yang sederhana tapi tetap mengenal minimal bisa melalu blog P4K ini …..

Salah satu contoh yaitu  berdasarkan skema peristiwa/ penting yang dibuat secara garis besar  dan telah dikembangkan di 4 kabupaten.( silahkan”klik” dan langsung bisa  down load di alamat sebagai berikut:

http://www.ziddu.com/download/3965052/PENGALAMANSERVICEPROVIDERLGSPJATENG.doc.html





Review Kebijakan Tentang Pelayanan Publik

20 03 2009

Pelayanan Publik adalah segala kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan publik sebagai upaya pemenuhan kebutuhan penerima pelayanan maupun pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun Asas Pelayanan Publik antara lain menyangkut Transparansi; Akuntabilitas; Kondisional; Partisipatif; Kesamaan Hak; Keseimbangan Hak dan Kewajiban (Keputusan MenPAN No. 63/KEP/M.PAN/7/2003).Lampiran Kepmenpan No. 63/2003 Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik

Dari pengertian pelayanan dan pelayanan publik yang diuraikan tersebut, dalam kontek pemerintah daerah, pelayanan publik dapat dimengerti sebagai pemberian layanan atau melayani keperluan orang atau masyarakat dan/atau organisasi lain yang mempunyai kepentingan pada organisasi itu, sesuai dengan aturan pokok dan tata cara yang ditentukan dan ditujukan untuk memberikan kepuasan kepada penerima pelayanan. Dengan demikian, terdapat 3 unsur penting dalam pelayanan publik, yaitu unsur pertama, adalah organisasi pemberi (penyelenggara) pelayanan yaitu Pemerintah Daerah; unsur kedua adalah penerima layanan (pelanggan) yaitu orang atau masyarakat atau organisasi yang berkepentingan, dan unsur ketiga adalah kepuasan yang diberikan dan/atau diterima oleh penerima layanan (pelanggan).

presiden-sby

Dalam kontek good governance, untuk mewujudkan pelayanan publik yang baik, selain didasarkan pada kriteria atau unsur-unsur pemerintahan yang baik, diperlukan kebijakan pemerintahan dalam bentuk berbagai peraturan perundang-undangan dan kebijakan operasionalnya. Sehingga landasan hukum yang terkait dengan pelayanan publik menjadi penting untuk dikemukakan.

Pengaturan pelayanan publik di Indonesia dituangkan dalam :

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, pelaksanaannya diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan Sektoral, diantaranya dengan :

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang otonomi daerah.

Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan Daerah dan perubahannya.

Keputusan MENPAN No. 63/KEP/M.PAN/7/2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik.

Keputusan MENPAN Nomor KEP/25/M.PAN/2/2004 tentang Pedoman Umum Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat Unit Instansi Pelayanan Pemerintah

Peraturan MENPAN Nomor PER/20/M.PAN/04/2006 tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Publik;

Keputusan MENPAN Nomor : KEP/26/M.PAN/2/2004 tentang petunjuk teknis transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pelayanan publik

Surat Edaran MENPAN Nomor SE/15/M.PAN/9/2005 tentang peningkatan intensitas pengawasan dalam upaya perbaikan pelayanan publik

Surat Edaran MENPAN Nomor : SE/ 10 /M.PAN/07/2005 tentang prioritas peningkatan kualitas pelayanan publik.