Pelayanan Publik adalah segala kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan publik sebagai upaya pemenuhan kebutuhan penerima pelayanan maupun pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun Asas Pelayanan Publik antara lain menyangkut Transparansi; Akuntabilitas; Kondisional; Partisipatif; Kesamaan Hak; Keseimbangan Hak dan Kewajiban (Keputusan MenPAN No. 63/KEP/M.PAN/7/2003).Lampiran Kepmenpan No. 63/2003 Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik
Dari pengertian pelayanan dan pelayanan publik yang diuraikan tersebut, dalam kontek pemerintah daerah, pelayanan publik dapat dimengerti sebagai pemberian layanan atau melayani keperluan orang atau masyarakat dan/atau organisasi lain yang mempunyai kepentingan pada organisasi itu, sesuai dengan aturan pokok dan tata cara yang ditentukan dan ditujukan untuk memberikan kepuasan kepada penerima pelayanan. Dengan demikian, terdapat 3 unsur penting dalam pelayanan publik, yaitu unsur pertama, adalah organisasi pemberi (penyelenggara) pelayanan yaitu Pemerintah Daerah; unsur kedua adalah penerima layanan (pelanggan) yaitu orang atau masyarakat atau organisasi yang berkepentingan, dan unsur ketiga adalah kepuasan yang diberikan dan/atau diterima oleh penerima layanan (pelanggan).

Dalam kontek good governance, untuk mewujudkan pelayanan publik yang baik, selain didasarkan pada kriteria atau unsur-unsur pemerintahan yang baik, diperlukan kebijakan pemerintahan dalam bentuk berbagai peraturan perundang-undangan dan kebijakan operasionalnya. Sehingga landasan hukum yang terkait dengan pelayanan publik menjadi penting untuk dikemukakan.
Pengaturan pelayanan publik di Indonesia dituangkan dalam :
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, pelaksanaannya diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan Sektoral, diantaranya dengan :
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang otonomi daerah.
Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan Daerah dan perubahannya.
Keputusan MENPAN No. 63/KEP/M.PAN/7/2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Keputusan MENPAN Nomor KEP/25/M.PAN/2/2004 tentang Pedoman Umum Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat Unit Instansi Pelayanan Pemerintah
Peraturan MENPAN Nomor PER/20/M.PAN/04/2006 tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Publik;
Keputusan MENPAN Nomor : KEP/26/M.PAN/2/2004 tentang petunjuk teknis transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pelayanan publik
Surat Edaran MENPAN Nomor SE/15/M.PAN/9/2005 tentang peningkatan intensitas pengawasan dalam upaya perbaikan pelayanan publik
Surat Edaran MENPAN Nomor : SE/ 10 /M.PAN/07/2005 tentang prioritas peningkatan kualitas pelayanan publik.
Kegiatan ini menjadi semakin menarik karena akan jadi ajang sharing pengalaman /succes story tentang berbagai instrumen & metode fasilitasi yang dianggap telah berhasil memperbaiki pelayanan publik oleh para konsultan & tim fasilitator dari dalam dan luar negeri.
Salah satu tim fasilitator yang diundang sebagai peserta dan narasumber dalam expo tersebut adalah tim P4K (Pusat Pengembangan Pelayanan Publik Kesehatan Universitas Diponegoro ( P4K Undip) yang selama 3 tahun berpengalaman menjadi mitra dari proyek Local Governace Support Program (LGSP)-USAID di Indonesia .